Jumat, 24 April 2009

INFO PASAR KERJA

PT. MAXIM INDOWOOD


Perusahaan Furniture

OPERATOR PANEL SAW
Tanggal Pemasangan : 23 April 2009
Tanggal Penutupan : 08 Mei 2009

Silahkan Login sebagai Pencari Kerja atau Silahkan isi formulir pendaftaran

Kualifikasi:
1. Laki-laki
2. Pendidikan Minimal SLTA
3. Usia Minimal 25 Tahun
4. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 tahun
Lamaran dikirim ke
PT. MAXIM INDOWOOD
Desa Bandengan Rt. 13 Rw. 04 Jepara
Telp. 0291 594441
atau email ke:
info@maximindowood.com
nining@maximindowood.com

Sekilas Info tentang Ketenagakerjaan

1. Angkatan Kerja
adalah penduduk usia kerja ( berumur 15 tahun atau lebih ) yang selama seminggu sebelum pencacahan bekerja atau punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan .

2. Bukan Angkatan Kerja
adalah mereka yang seperti tersebut dibawah ini :

  1. Selama seminggu yang lalu hanya bersekolah ( pelajar dan mahasiswa ) .
  2. Mengurus rumah tangga
  3. Tidak melakukan kegiatan yang dapat dikatagorikan sebagai pekerja , sementara tidak bekerja atau mencari pekerjaan .

3. Bekerja
adalah mereka yang melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan selama paling sedikit satu jam secara terus menerus dalam seminggu yang lalu ( termasuk pekerjaan keluarga tanpa upah yang membantu dalam suatu usaha / kegiatan ekonomi ).

4. Mencari Pekerjaan ( Penganggur Terbuka )
adalah mereka yang tidak bekerja dan mencari pekerjaan (tidak terbatas pada seminggu sebelum pencacahan ) seperti mereka :

  1. Yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mencari pekerjaan.
  2. Yang sudah pernah bekrja karena suatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha mencari pekerjaan .

5. Setengah Penganggur
adalah mereka yang bekerja tapi tidak memenuhi keseluruhan standart ukuran jam kerja dan produktivitas atau pendapatan

6. Setengah Penganggur Kentara
adalah orang yang bekerja dengan jumlah jam kerja dibawah jumlah jam kerja normal .

7. Setengah Penganggur Tidak Kentara
adalah orang yang bekerja memenuhi jam kerja normal , namun ia bekerja pada jabatan / posisi yang sebetulnya membutuhkan kualifikasi dibawah yang ia miliki .

8. Setengah Penganggur Potensial
adalah orang yang bekerja memenuhi jam kerja normal dengan kapasitas menghasilkan output yang rendah yang disebabkan oleh faktor ??? faktor organisasi , teknis , dan ketidakcukupan lain pada tempat / perusahaan dimana ia bekerja .

9. Setengah Penganggur Kritis
adalah orang yang bekerja kurang dari 15 jam perminggu .

10. Penganggur Brutto
adalah Penganggur terbuka ditambah setengah penganggur .

11. Mencari Pekerjaan Tetapi Sedang Bekerja
adalah mereka yang mempunyai pekerjaan tetapi selama seminggu yang lalu tidak bekerja karena berbagai sebab , seperti : sakit , cuti , menunggu panen , mogok , dan sebagainya , termasuk mereka yang sudah diterima bekerja tetapi selama seminggu yang lalu belum mulai bekerja .

12. Penduduk Usia Kerja
adalah penduduk berumur 15 tahun keatas yang telah dianggap mampu melaksanakan pekerjaan , mencari kerja , bersekolah , mengurus rumah tangga , dan kelompok lainnya seperti pensiunan .

13. Tenaga Kerja
adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam atau akan melakukan pekerjaan , baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat .

14. Status Pekerja
adalah kedudukan seseorang dalam unit usaha atau didalam kegiatan sebagai apa dan atau kedudukan pekerja sebagai pekerja tetap maupun tidak tetap ( kontrak ) .

15. Berusaha sendiri
adalah mereka yang bekerja atas resiko sendiri dengan atau tanpa bantuan orang lain , sebagai contoh : dokter , pengacara , pedagang , dsb .

16. Berusaha dengan dibantu anggota rumah tangga
adalah mereka yang melakukan pekerjaan yang dalam melakukan usahanya dibantu oleh anggota keluarga ( rumah tangga ) .

17. Berusaha dengan pihak lain
adalah mereka yang melakukan usahanya dengan mempekerjakan pihak lain ( buruh ) dan memberikan imbalan / balas jasa .

18. Pekerja ( Buruh )
adalah tenaga kerja yang bekerja didalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah .

19. Pekerja Tetap
adalah Pekerja yang terikat dalam hubungan kerja dengan pengusaha , yang tidak didasarkan atas jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu .

20. Pekerja Sektor Informal
adalah tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan atau imbalan .

21. Pekerja Tidak Tetap
adalah pekerja yang terkait dalam hubungan kerja dengan pengusaha , yang didasarkan atas jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu .

22. Pekerja Harian Lepas
adalah pekerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dan dapat berubah ??? ubah dalam hal waktu maupun volume pekerjaan dengan menerima upah yang didasarkan atas kehadiran pekerja secara harian .

23. Pekerja Borongan
adalah pekerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima upah yang didasarkan atas volume pekerjaan atau satuan hasil kerja .

24. Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) atau Kontrak
adalah pekerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima upah yang didasarkan atas kesepakatan dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu dan atau selesainya pekerjaan tertentu .

25. Tenaga Kerja Indonesia ( TKI )
adalah Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia .

26. Tenaga Kerja Warga Negara Asing ( TKWNA )
adalah Warga Negara Asing Pemegang Visa dengan maksud bekerja diwilayah Republik Indonesia .

27. Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang ( TKWNAP )
adalah Warga Negara Asing yang memiliki Visa Tinggal Terbatas atau Ijin Tinggal Tetap untuk maksud bekerja diwilayah Republik Indonesia .

28. Pengguna TKWNAP
adalah usaha perorangan , badan usaha atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang menjalankan kegiatan usaha yang menghasilkan barang adan atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak , yang memiliki ijin mempekerjakan TKWNAP .

29. Kesempatan Kerja
adalah lapangan pekerjaan yang sudah diisi dan semua lapangan pekerjaan yang masih lowong.

30. Antar Kerja
adalah suatu mekanisme pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan susuai dengan bakat , minat dan kemampuannya serta pelayanan kepada pengguna untuk memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya .

31. Antar Kerja Lokal ( AKL )
adalah antar kerja antar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten / Kota dalam satu Propinsi .

32. Antar Kerja Antar Daerah ( AKAD )
adalah antar kerja antar Dinas Tenaga Kerja / Propinsi dalam wilayah Republik Indonesia .

33. Antar Kerja Antar Negara ( AKAN )
adalah suatu mekanisme Pengerahan Tenaga Kerja Indonesia keluar negeri untuk melakukan kegiatan ekonomi, sosial dan budaya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja .

  1. Pengerahan tenaga kerja keluar negeri adalah setiap kegiatan yang dilakukan untuk mempekerjakan tenaga kerja Indonesia melalui proses penyuluhan , pendaftaran , seleksi , pelatihan , uji ketrampilan dan penempatan diluar negeri serta kepulangannya ke Indonesia .
  2. Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( PJTKI ) adalah Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi yang berusaha dibidang jasa penempatan tenaga kerja keluar negeri .

34. Perencanaan Tenaga Kerja
adalah usaha penyesuaian tenaga kerja untuk pembangunan dan rencana penggunaan tenaga kerja secara optimal agar semua tenaga kerja yang tersedia dapat terserap dan produktif dalam kegiatan pembangunan daerah maupun nasional .

35. Jabatan ( Jenis Pekerjaan )

  1. Informasi Pasar Kerja ( IPK ) adalah informasi tentang persediaan dan permintaan tenaga kerja serta informasi lain yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja .
  2. Penyuluhan Jabatan adalah proses pemberian informasi tentang jabatan dan dunia kerja kepada pencari kerja dan masyarakat umum.
  3. Bimbingan Jabatan adalah kegiatan pemberian konsultasi kepada pencari kerja dan atau masyarakat yang memerlukan untuk memahami diri sendiri dan dunia kerja guna menyiapkan diri memilih pekerjaan , membina karir yang tepat sesuai dengan bakat , minat dan kemampuannya .

36. Produk Domestik Regional Bruto ( PDRB )
adalah jumlah balas jasa atau faktor-faktor produksi yang diciptakan oleh seluruh kegiatan ekonomi berupa upah dan gaji , sewa tanah , bunga modal dan keuntungan , termasuk pajak tak langsung dan penyususutan barang modal tetap disuatu daerah tertentu ( Kabupaten / Kota ).

37. PDRB Atas Dasar Harga Konstant 1993
adalah PDRB tahunan yang dinilai dengan menggunakan harga tetap tahun 1993 , dengan maksud untuk menghilangkan pengaruh perubahan harga .

38. Produk Nasional Bruto ( PNB )
adalah PDB ( Produk Domestik Bruto ) ditambah dengan pendapatan penduduk Indonesia yang bekerja diluar negeri dikurangi dengan pajak tak langsung dan penyusutan .

39. Pendapatan Nasional ( PN )
adalah PNB dikurangi dengan pajak tak langsung dan penyusutan .

40. Pendapatan Nasional Perkapita
adalah Pendapatan Nasional dibagi dengan jumlah penduduk pertengahan tahun .

41. Jenis Kegitan ( Lapangan Usaha )
adalah bidang kegiatan ( sektoral ) dari pekerjaan / tempat bekerja / perusahaan / kantor dimana seseorang bekerja seperti digolongkan dalam Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia ( KLUI ) .

42. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja ( TPAK )
adalah Perbandingan antara jumlah angkatan kerja dengan jumlah seluruh penduduk usia kerja .

43. Pendidikan Tertinggi Yang Ditamatkan ( Tamat )
adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas yang tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapatkan tanda tamat belajar ( Ijasah ) baik dari sekolah negeri maupun swasta .

44. Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja ( TPTK )
adalah nilai tambah PDB dibagi dengan jumlah penduduk yang bekerja untuk menghasilkan nilai tambah tertentu .

45. Pelatihan Kerja
adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi , memperoleh, meningkatkan , serta mengembangkan ketrampilan atau keahlian , produktivitas ,disiplin , sikap , dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan , baik disektor formal maupun disektor infomal .

46. Elastisitas Kesempatan Kerja
adalah rasio antara pertumbuhan kesempatan kerja dengan pertumbuhan ekonomi ( PDB ).

47. Kompetensi Kerja
adalah kemampuan melaksanakan tugas ditempat kerja sesuai dengan standart yang ditetapkan dengan penggunaan pengetahuan , ketrampilan , dan keahlian serta sikap kerja yang meliputi kemampuan khusus , kemampuan sosial , dan kemampuan individu .

48. Reformasi Pelatihan Kerja
adalah Penataan kembali penyelenggaraan pelatihan agar lulusannya mudah terserap dalam pasar kerja , dunia kerja dan dunia usaha serta dapt bekerja dengan produktivitas yang tinggi dalam rangka mengurangi pengangguran , peningkatan kesejahteraan pekerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi .

49. Pemagangan
adalah Bagian dari sistim pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan dilembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang atau jasa diperusahaan dalam rangka menguasai ketrampilan dan keahlian tertentu .

50. Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja
adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pengguna tenaga kerja supaya tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat , minat , dan kemampuannya , serta pengguna tenaga kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya .

51. Padat Karya
adalah Suatu kegiatan yang Produktif yang mempekerjakan atau menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup banyak .Sedangkan Produktif itu sendiri adalah salah satu kegiatan ekonomi yang dapat memberikan nilai tambah bagi tenaga kerja dan masyarakat .

52. Produktivitas Tenaga Kerja
adalah Perbandingan antara keluaran ( output ) dan masukan ( input ) .Untuk variabel output biasanya digunakan keluaran Nasional atau Regional , berupa Nilai Tambah masing ??? masing sektor lapangan usaha .

53. Analisa Jabatan
adalah analisa mengenai karakteristik jabatan atau pekerjaan sebagai dasar penentuan kebutuhan tenaga kerja dan sebagai langkah pertama dari Perencanaan Tenaga Kerja Daerah / Nasional ( PTKD / PTKN ) .

54. Ketenagakerjaan
adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum kerja , selama kerja ( dalam hubungan kerja ) dan sesudah masa kerja ( pensiun ) .

55. Pengusaha adalah ;

  1. Orang perorangan , persekutuan , atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri .
  2. Orang perorangan , persekutuan , atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya .
  3. Orang perorangan , persekutuan , atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan dimaksud dalam huruf a) dan huruf b) yang berkedudukan dikuar wilayah Indonesia .

56. Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak , milik orang perorangan , persekutuan atau badan hukum , baik milik swasta maupun milik negara .

  1. Perusahaan Swasta adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak , merupakan milik swasta .
  2. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) adalah seluruh bentuk usaha negara yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara / pemerintah dan dipisahkan dari kekayaan negara .
  3. Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) adalah seluruh bentuk usaha daerah yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten / Kota dan dipisahkan dari kekayaan Daearah , kecuali ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang ??? undang .

57. Serikat Pekerja
adalah Organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokrasi , bebas , dan bertanggung jawab yang dibentuk dari , oleh,untuk , pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya .

58. Gabungan Serikat Pekerja
adalah beberapa serikat pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan .

59. Organisasi Pekerja
adalah suatu organisasi yang didirikan secara sukarela dan demokratis dari , oleh dan untuk pekerja dan berbentuk serikat pekerja , federasi dan konfederasi .

60. Organisasi Perusahaan
adalah Suatu organisasi yang didirikan secara sukarela dan demokratis dari , oleh dan untuk pengusaha dan berbentuk Asosiasi yang dalam hal ini , Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) . APINDO adalah Organisasi pengusaha yang mengkhususkan tugas dan fungsinya dalam membantu menyelesaikan masalah ??? masalah ketenagakerjaan . Organisasi pengusaha ini lebih lanjut mengatur mekanisme kerja dan hubungan fungsional dengan Kamar Dagang dan Industri ( KADIN ) dan Asosiasi ??? asosiasi pengusaha lainnya yang bergerak disektor ??? sektor tertentu .

61. Hubungan Kerja ( Formal )
adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja , baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsur pekerjaan , upah , dan perintah .

62. Hubungan Kerja ( Informal )
adalah hubungan kerja yang terjalin antara pekerja dan orang perorangan atau beberapa orang yang melakukan usaha bersama yang tidak berbadan hukum atas dasar saling percaya dan sepakat dengan menerima upah dan / atau imbalan atau bagi hasil .

63. Perjanjian Kerja
adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tertulis , baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat ??? syarat kerja , hak , dan kewajiban para pihak .

64. Peraturan Perusahaan
adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat ??? syarat kerja dan tata tertib dalam perusahaan .

65. Syarat ??? syarat Kerja ( Syaker )
adalah Pengaturan Hak dan Kewajiban para pekerja sebagaimana telah diatur atau belum diatur oleh Peraturan Perundangan yang berlaku .

66. Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) atau Kesepakatan Kerja Bersama ( KKB ) atau Perjanjian Perburuhan ( PP )
adalah Kesepakatan hasil perundingan yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat , pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat ??? syarat kerja , untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak .

67. Hubungan Industrial atau Hubungan Ketenagakerjaan ( Hubungan Perburuhan )
adalah suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha , pekerja , dan pemerintah .

68. Hubungan Industrial Pancasila ( HIP )
adalah hubungan industrial yang didasarkan atas nilai ??? nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila ??? sila Pancasila dan Undang ??? Undang Dasar 1945 , dan yang tumbuh serta berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan Nasional Indonesia .

69. Lembaga Kerjasama Bipartite
adalah forum komunikasi , konsultasi , dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja .

70. Lembaga Kerjasama Tripartite
adalah forum komunikasi , konsultasi , dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial , yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha , pekerja , dan pemerintah .

71. Perselisihan Industrial ( Perselisihan Perburuhan )
adalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat ??? syarat kerja , pelaksanaan norma kerja , dan atau kondisi kerja .

72. Mogok Kerja
adalah tindakan pekerja secara bersama ??? sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan , agar pekerja memenuhi tuntutan pekerja .

73. Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK )
adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha .

74. Penutupan Perusahaan ( Lock ??? Out )
adalah tindakan pengusaha menghentikan sebagian atau seluruhnya kegiatan perusahaan sebagai akibat penyelesaian perselisihan industrial yang tidak mencapai kesepakatan , supaya pekerja tidak mengajukan tuntutan yang melampaui kemampuan perusahaan .

75. Anak
adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari 15 ( lima belas ) tahun .

76. Orang Muda
adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur 15 ( lima belas ) tahun atau lebih dan kurang dari 18 ( delapan belas ) tahun .

77. Orang Dewasa
adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur 18 ( delapan belas ) tahun keatas .

78. Waktu Kerja ( Jam Kerja )
adalah waktu untuk melakukan pekerjaan , dapat dilaksanakan pada siang hari dan atau pada malam hari .

  1. Hari adalah waktu sehari semalam selama 24 ( dua puluh empat ) jam .
  2. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai 18.00 .

79. Lembur
adalah kelebihan jam kerja yang dilakukan oleh tenaga kerja melebihi 7 ( tujuh ) jam sehari untuk 6 ( enam ) hari kerja atau 8 ( delapan ) jam sehari untuk 5 ( lima ) hari kerja dan atau 40 ( empat puluh ) jam seminggu .

80. Cuti ( Istirahat Tahunan )
adalah pemberian istirahat bagi tenaga kerja selama 12 ( dua belas ) hari kerja apabila tenaga kerja tersebut telah mempunyai masa kerja 12 ( dua belas ) bulan berturut ??? turut .

81. Upah
adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja / buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan , atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan , atau peratuaran perundang-undangan , dan dibayar atas dasar suatu perjanjian antara pengusaha dengan buruh , termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya .

82. Upah Minimum
adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap .

83. Upah Minimum Propinsi ( UMP )
adalah Upah Minimum yang berlaku disuatu Propinsi .

84. Upah Minimum Sektoral Propinsi ( UMSP )
adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral disuatu Propinsi .

85. Upah Minimum Kabupaten / Kota
adalah upah minimum yang berlaku didaerah Kabupaten / Kota atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu .

86. Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota
adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral didaerah Kabupaten / Kota atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu .

87. Buku Upah
adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada pengusaha untuk membuat buku catatan yang mudah dimengerti oleh semua pihak tentang pembayaran sejumlah upah pekerja yang diterima dari pengusaha

88. Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Jamsostek )
adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja , sakit , hamil , bersalin , hari tua , dan meninggal dunia .

89. Kesejahteraan Pekerja
adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah , baik selama maupun diluar hubungan kerja , yang secara langsung dan tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja .

90. Tunjangan Tetap
adalah suatu imbalan yang diterima oleh pekerja secara tetap jumlahnya dan pembayarannya teratur yang tidak dikaitkan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi kerja tertentu .

91. Tunjangan Tidak Tetap
adalah suatu tunjangan / bantuan yang diterima oleh pekerja secara tidak tetap jumlahnya dan pembayarannya tidak teratur yang dikaitkan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi tertentu .

92. THR Keagamaan
adalah Pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bantuan lain .

93. Norma Kerja
adalah suatu kaidah atau norma berdasarkan standart yang diatur dalam peraturan perundang ??? undangan , merupakan suatu aturan yang bersifat normatif .

94. Pengawasan Ketenagakerjaan
adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan palaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan

95. Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 )
adalah suatu upaya perlindungan terhadap tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja serta sumber ??? sumber produksi agar selamat , sehat , dan aman .

96. Kecelakaan Kerja
adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul dari hubungan kerja dan kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui ( dilewati ) .Penyakit Akibat Kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja .

  1. Cacat Sebagian adalah hilangnya atau tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh tenaga kerja untuk selama ??? lamanya .
  2. Cacat Total adalah keadaan tenaga kerja tidak mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya .
  3. Cacat Fungsi adalah keadaan berkurangnya kemampuan atau tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh tenaga kerja akibat kecelakaan kerja untuk selama ??? lamanya .

97. Kondisi Kerja
adalah hal ??? hal yang berkaitan dengan norma dan syarat ??? syarat kerja yang mencakup upah , waktu kerja , dan jaminan sosial tenaga kerja .

98. Lingkungan Kerja
adalah kedaan bahan , peralatan , proses produksi , cara dan sifat pekerjaan serta keadaan lainnya disekitar tempat kerja yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja . Tempat kerja itu sendiri adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup maupun lapangan terbuka , bergerak maupun tetap dimana tenaga kerja bekerja atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya termasuk semua ruangan , lapangan , halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja .

99. Iklim Kerja
adalah hasil perpaduan suhu , kelembaban , kecepatan gerakan udara dan panas radiasi dengan tingkat pengeluaran panas dari tubuh tenaga kerja sebagai akibat pekerjaan .

100. Pegawai Pengantar Kerja
adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas , tanggung jawab , wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan antar kerja meliputi pelayanan , konsultasi , penempatan , perijinan dan informasi instansi pemerintah / swasta serta unit ??? unit lainnya .

101. Instruktur Latihan Kerja
adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugasi secara penuh dalam jabatan fungsional pada bidang tugas latihan kerja .

102. Pegawai Perantara Perselisihan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja ( PI / PHK )
adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang ditugasi untuk memberikan pemerantaraan perkara / kasus PI / PHK .

103. Arbiter
adalah orang atau juri / dewan yang ditunjuk oleh pekerja dan pengusaha melalui surat perjanjian bersama untuk menyelesaikan perkara / kasus perselisihan industrial atau pemutusan hubungan kerja , dimana kedua belah pihak menyatakan tunduk kepada putusan yang dibuat oleh orang atau Juri / Dewan tersebut .

104. Panitera
adalah Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Ketenagakerjaan yang diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang diberi tugas membantu penyelesaian perkara pada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah atau Pusat (P4D atau P4P).

105. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah ( P4D ) atau P4- Daerah disebut juga Panitia Daerah
adalah lembaga tingkat pertama yang bertugas dan berfungsi menyelesaikan perkara perselisihan industrial atau pemutusan hubungan kerja , berkedudukan ditingkat propinsi atau ditempat lain yang ditentukan dengan komposisi keanggotaan bersifat tripartite ( wakil pemerintah , wakil pengusaha , wakil pekerja / karyawan ) .

106. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat ( P4P ) atau P4-Pusat disebut juga Panitia Pusat
adalah lembaga tingkat banding yang bertugas dan berfungsi menyelesaikan perkara / kasus perselisihan industrial atau pemutusan hubungan kerja , berkedudukan di Jakarta dengan komposisi keanggotaan bersifat tripartite ( wakil pemerintah , wakil pengusaha , wakil pekerja / karyawan ) .

107. Pengawas Ketenagakerjaan
adalah PNS dari instansi ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian khusus , berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku , ditugaskan secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan .

108. Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS )
adalah PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang ??? undang sebagai pembantu polisi dalam mengadakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan dan pelanggaran tertentu ( dalam hal ini bidang ketenagakerjaan ) . Sebagian dari mereka pengawas ketenagakerjaan diangkat juga sebagai PPNS dan secara ex-officio Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi termasuk PPNS

Sekilas Info tentang Ketenagakerjaan

1. Angkatan Kerja
adalah penduduk usia kerja ( berumur 15 tahun atau lebih ) yang selama seminggu sebelum pencacahan bekerja atau punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan .

2. Bukan Angkatan Kerja
adalah mereka yang seperti tersebut dibawah ini :

  1. Selama seminggu yang lalu hanya bersekolah ( pelajar dan mahasiswa ) .
  2. Mengurus rumah tangga
  3. Tidak melakukan kegiatan yang dapat dikatagorikan sebagai pekerja , sementara tidak bekerja atau mencari pekerjaan .

3. Bekerja
adalah mereka yang melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan selama paling sedikit satu jam secara terus menerus dalam seminggu yang lalu ( termasuk pekerjaan keluarga tanpa upah yang membantu dalam suatu usaha / kegiatan ekonomi ).

4. Mencari Pekerjaan ( Penganggur Terbuka )
adalah mereka yang tidak bekerja dan mencari pekerjaan (tidak terbatas pada seminggu sebelum pencacahan ) seperti mereka :

  1. Yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mencari pekerjaan.
  2. Yang sudah pernah bekrja karena suatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha mencari pekerjaan .

5. Setengah Penganggur
adalah mereka yang bekerja tapi tidak memenuhi keseluruhan standart ukuran jam kerja dan produktivitas atau pendapatan

6. Setengah Penganggur Kentara
adalah orang yang bekerja dengan jumlah jam kerja dibawah jumlah jam kerja normal .

7. Setengah Penganggur Tidak Kentara
adalah orang yang bekerja memenuhi jam kerja normal , namun ia bekerja pada jabatan / posisi yang sebetulnya membutuhkan kualifikasi dibawah yang ia miliki .

8. Setengah Penganggur Potensial
adalah orang yang bekerja memenuhi jam kerja normal dengan kapasitas menghasilkan output yang rendah yang disebabkan oleh faktor ??? faktor organisasi , teknis , dan ketidakcukupan lain pada tempat / perusahaan dimana ia bekerja .

9. Setengah Penganggur Kritis
adalah orang yang bekerja kurang dari 15 jam perminggu .

10. Penganggur Brutto
adalah Penganggur terbuka ditambah setengah penganggur .

11. Mencari Pekerjaan Tetapi Sedang Bekerja
adalah mereka yang mempunyai pekerjaan tetapi selama seminggu yang lalu tidak bekerja karena berbagai sebab , seperti : sakit , cuti , menunggu panen , mogok , dan sebagainya , termasuk mereka yang sudah diterima bekerja tetapi selama seminggu yang lalu belum mulai bekerja .

12. Penduduk Usia Kerja
adalah penduduk berumur 15 tahun keatas yang telah dianggap mampu melaksanakan pekerjaan , mencari kerja , bersekolah , mengurus rumah tangga , dan kelompok lainnya seperti pensiunan .

13. Tenaga Kerja
adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam atau akan melakukan pekerjaan , baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat .

14. Status Pekerja
adalah kedudukan seseorang dalam unit usaha atau didalam kegiatan sebagai apa dan atau kedudukan pekerja sebagai pekerja tetap maupun tidak tetap ( kontrak ) .

15. Berusaha sendiri
adalah mereka yang bekerja atas resiko sendiri dengan atau tanpa bantuan orang lain , sebagai contoh : dokter , pengacara , pedagang , dsb .

16. Berusaha dengan dibantu anggota rumah tangga
adalah mereka yang melakukan pekerjaan yang dalam melakukan usahanya dibantu oleh anggota keluarga ( rumah tangga ) .

17. Berusaha dengan pihak lain
adalah mereka yang melakukan usahanya dengan mempekerjakan pihak lain ( buruh ) dan memberikan imbalan / balas jasa .

18. Pekerja ( Buruh )
adalah tenaga kerja yang bekerja didalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah .

19. Pekerja Tetap
adalah Pekerja yang terikat dalam hubungan kerja dengan pengusaha , yang tidak didasarkan atas jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu .

20. Pekerja Sektor Informal
adalah tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan atau imbalan .

21. Pekerja Tidak Tetap
adalah pekerja yang terkait dalam hubungan kerja dengan pengusaha , yang didasarkan atas jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu .

22. Pekerja Harian Lepas
adalah pekerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dan dapat berubah ??? ubah dalam hal waktu maupun volume pekerjaan dengan menerima upah yang didasarkan atas kehadiran pekerja secara harian .

23. Pekerja Borongan
adalah pekerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima upah yang didasarkan atas volume pekerjaan atau satuan hasil kerja .

24. Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) atau Kontrak
adalah pekerja yang bekerja pada pengusaha untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima upah yang didasarkan atas kesepakatan dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu dan atau selesainya pekerjaan tertentu .

25. Tenaga Kerja Indonesia ( TKI )
adalah Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia .

26. Tenaga Kerja Warga Negara Asing ( TKWNA )
adalah Warga Negara Asing Pemegang Visa dengan maksud bekerja diwilayah Republik Indonesia .

27. Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang ( TKWNAP )
adalah Warga Negara Asing yang memiliki Visa Tinggal Terbatas atau Ijin Tinggal Tetap untuk maksud bekerja diwilayah Republik Indonesia .

28. Pengguna TKWNAP
adalah usaha perorangan , badan usaha atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang menjalankan kegiatan usaha yang menghasilkan barang adan atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak , yang memiliki ijin mempekerjakan TKWNAP .

29. Kesempatan Kerja
adalah lapangan pekerjaan yang sudah diisi dan semua lapangan pekerjaan yang masih lowong.

30. Antar Kerja
adalah suatu mekanisme pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan susuai dengan bakat , minat dan kemampuannya serta pelayanan kepada pengguna untuk memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya .

31. Antar Kerja Lokal ( AKL )
adalah antar kerja antar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten / Kota dalam satu Propinsi .

32. Antar Kerja Antar Daerah ( AKAD )
adalah antar kerja antar Dinas Tenaga Kerja / Propinsi dalam wilayah Republik Indonesia .

33. Antar Kerja Antar Negara ( AKAN )
adalah suatu mekanisme Pengerahan Tenaga Kerja Indonesia keluar negeri untuk melakukan kegiatan ekonomi, sosial dan budaya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja .

  1. Pengerahan tenaga kerja keluar negeri adalah setiap kegiatan yang dilakukan untuk mempekerjakan tenaga kerja Indonesia melalui proses penyuluhan , pendaftaran , seleksi , pelatihan , uji ketrampilan dan penempatan diluar negeri serta kepulangannya ke Indonesia .
  2. Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( PJTKI ) adalah Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi yang berusaha dibidang jasa penempatan tenaga kerja keluar negeri .

34. Perencanaan Tenaga Kerja
adalah usaha penyesuaian tenaga kerja untuk pembangunan dan rencana penggunaan tenaga kerja secara optimal agar semua tenaga kerja yang tersedia dapat terserap dan produktif dalam kegiatan pembangunan daerah maupun nasional .

35. Jabatan ( Jenis Pekerjaan )

  1. Informasi Pasar Kerja ( IPK ) adalah informasi tentang persediaan dan permintaan tenaga kerja serta informasi lain yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja .
  2. Penyuluhan Jabatan adalah proses pemberian informasi tentang jabatan dan dunia kerja kepada pencari kerja dan masyarakat umum.
  3. Bimbingan Jabatan adalah kegiatan pemberian konsultasi kepada pencari kerja dan atau masyarakat yang memerlukan untuk memahami diri sendiri dan dunia kerja guna menyiapkan diri memilih pekerjaan , membina karir yang tepat sesuai dengan bakat , minat dan kemampuannya .

36. Produk Domestik Regional Bruto ( PDRB )
adalah jumlah balas jasa atau faktor-faktor produksi yang diciptakan oleh seluruh kegiatan ekonomi berupa upah dan gaji , sewa tanah , bunga modal dan keuntungan , termasuk pajak tak langsung dan penyususutan barang modal tetap disuatu daerah tertentu ( Kabupaten / Kota ).

37. PDRB Atas Dasar Harga Konstant 1993
adalah PDRB tahunan yang dinilai dengan menggunakan harga tetap tahun 1993 , dengan maksud untuk menghilangkan pengaruh perubahan harga .

38. Produk Nasional Bruto ( PNB )
adalah PDB ( Produk Domestik Bruto ) ditambah dengan pendapatan penduduk Indonesia yang bekerja diluar negeri dikurangi dengan pajak tak langsung dan penyusutan .

39. Pendapatan Nasional ( PN )
adalah PNB dikurangi dengan pajak tak langsung dan penyusutan .

40. Pendapatan Nasional Perkapita
adalah Pendapatan Nasional dibagi dengan jumlah penduduk pertengahan tahun .

41. Jenis Kegitan ( Lapangan Usaha )
adalah bidang kegiatan ( sektoral ) dari pekerjaan / tempat bekerja / perusahaan / kantor dimana seseorang bekerja seperti digolongkan dalam Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia ( KLUI ) .

42. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja ( TPAK )
adalah Perbandingan antara jumlah angkatan kerja dengan jumlah seluruh penduduk usia kerja .

43. Pendidikan Tertinggi Yang Ditamatkan ( Tamat )
adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas yang tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapatkan tanda tamat belajar ( Ijasah ) baik dari sekolah negeri maupun swasta .

44. Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja ( TPTK )
adalah nilai tambah PDB dibagi dengan jumlah penduduk yang bekerja untuk menghasilkan nilai tambah tertentu .

45. Pelatihan Kerja
adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi , memperoleh, meningkatkan , serta mengembangkan ketrampilan atau keahlian , produktivitas ,disiplin , sikap , dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan , baik disektor formal maupun disektor infomal .

46. Elastisitas Kesempatan Kerja
adalah rasio antara pertumbuhan kesempatan kerja dengan pertumbuhan ekonomi ( PDB ).

47. Kompetensi Kerja
adalah kemampuan melaksanakan tugas ditempat kerja sesuai dengan standart yang ditetapkan dengan penggunaan pengetahuan , ketrampilan , dan keahlian serta sikap kerja yang meliputi kemampuan khusus , kemampuan sosial , dan kemampuan individu .

48. Reformasi Pelatihan Kerja
adalah Penataan kembali penyelenggaraan pelatihan agar lulusannya mudah terserap dalam pasar kerja , dunia kerja dan dunia usaha serta dapt bekerja dengan produktivitas yang tinggi dalam rangka mengurangi pengangguran , peningkatan kesejahteraan pekerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi .

49. Pemagangan
adalah Bagian dari sistim pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan dilembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang atau jasa diperusahaan dalam rangka menguasai ketrampilan dan keahlian tertentu .

50. Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja
adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pengguna tenaga kerja supaya tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat , minat , dan kemampuannya , serta pengguna tenaga kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya .

51. Padat Karya
adalah Suatu kegiatan yang Produktif yang mempekerjakan atau menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup banyak .Sedangkan Produktif itu sendiri adalah salah satu kegiatan ekonomi yang dapat memberikan nilai tambah bagi tenaga kerja dan masyarakat .

52. Produktivitas Tenaga Kerja
adalah Perbandingan antara keluaran ( output ) dan masukan ( input ) .Untuk variabel output biasanya digunakan keluaran Nasional atau Regional , berupa Nilai Tambah masing ??? masing sektor lapangan usaha .

53. Analisa Jabatan
adalah analisa mengenai karakteristik jabatan atau pekerjaan sebagai dasar penentuan kebutuhan tenaga kerja dan sebagai langkah pertama dari Perencanaan Tenaga Kerja Daerah / Nasional ( PTKD / PTKN ) .

54. Ketenagakerjaan
adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum kerja , selama kerja ( dalam hubungan kerja ) dan sesudah masa kerja ( pensiun ) .

55. Pengusaha adalah ;

  1. Orang perorangan , persekutuan , atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri .
  2. Orang perorangan , persekutuan , atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya .
  3. Orang perorangan , persekutuan , atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan dimaksud dalam huruf a) dan huruf b) yang berkedudukan dikuar wilayah Indonesia .

56. Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak , milik orang perorangan , persekutuan atau badan hukum , baik milik swasta maupun milik negara .

  1. Perusahaan Swasta adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak , merupakan milik swasta .
  2. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) adalah seluruh bentuk usaha negara yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara / pemerintah dan dipisahkan dari kekayaan negara .
  3. Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) adalah seluruh bentuk usaha daerah yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten / Kota dan dipisahkan dari kekayaan Daearah , kecuali ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang ??? undang .

57. Serikat Pekerja
adalah Organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokrasi , bebas , dan bertanggung jawab yang dibentuk dari , oleh,untuk , pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya .

58. Gabungan Serikat Pekerja
adalah beberapa serikat pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan .

59. Organisasi Pekerja
adalah suatu organisasi yang didirikan secara sukarela dan demokratis dari , oleh dan untuk pekerja dan berbentuk serikat pekerja , federasi dan konfederasi .

60. Organisasi Perusahaan
adalah Suatu organisasi yang didirikan secara sukarela dan demokratis dari , oleh dan untuk pengusaha dan berbentuk Asosiasi yang dalam hal ini , Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) . APINDO adalah Organisasi pengusaha yang mengkhususkan tugas dan fungsinya dalam membantu menyelesaikan masalah ??? masalah ketenagakerjaan . Organisasi pengusaha ini lebih lanjut mengatur mekanisme kerja dan hubungan fungsional dengan Kamar Dagang dan Industri ( KADIN ) dan Asosiasi ??? asosiasi pengusaha lainnya yang bergerak disektor ??? sektor tertentu .

61. Hubungan Kerja ( Formal )
adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja , baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsur pekerjaan , upah , dan perintah .

62. Hubungan Kerja ( Informal )
adalah hubungan kerja yang terjalin antara pekerja dan orang perorangan atau beberapa orang yang melakukan usaha bersama yang tidak berbadan hukum atas dasar saling percaya dan sepakat dengan menerima upah dan / atau imbalan atau bagi hasil .

63. Perjanjian Kerja
adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tertulis , baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat ??? syarat kerja , hak , dan kewajiban para pihak .

64. Peraturan Perusahaan
adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat ??? syarat kerja dan tata tertib dalam perusahaan .

65. Syarat ??? syarat Kerja ( Syaker )
adalah Pengaturan Hak dan Kewajiban para pekerja sebagaimana telah diatur atau belum diatur oleh Peraturan Perundangan yang berlaku .

66. Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) atau Kesepakatan Kerja Bersama ( KKB ) atau Perjanjian Perburuhan ( PP )
adalah Kesepakatan hasil perundingan yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikat , pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat ??? syarat kerja , untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak .

67. Hubungan Industrial atau Hubungan Ketenagakerjaan ( Hubungan Perburuhan )
adalah suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha , pekerja , dan pemerintah .

68. Hubungan Industrial Pancasila ( HIP )
adalah hubungan industrial yang didasarkan atas nilai ??? nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila ??? sila Pancasila dan Undang ??? Undang Dasar 1945 , dan yang tumbuh serta berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan Nasional Indonesia .

69. Lembaga Kerjasama Bipartite
adalah forum komunikasi , konsultasi , dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja .

70. Lembaga Kerjasama Tripartite
adalah forum komunikasi , konsultasi , dan musyawarah dalam rangka hubungan industrial , yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha , pekerja , dan pemerintah .

71. Perselisihan Industrial ( Perselisihan Perburuhan )
adalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan syarat ??? syarat kerja , pelaksanaan norma kerja , dan atau kondisi kerja .

72. Mogok Kerja
adalah tindakan pekerja secara bersama ??? sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan , agar pekerja memenuhi tuntutan pekerja .

73. Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK )
adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha .

74. Penutupan Perusahaan ( Lock ??? Out )
adalah tindakan pengusaha menghentikan sebagian atau seluruhnya kegiatan perusahaan sebagai akibat penyelesaian perselisihan industrial yang tidak mencapai kesepakatan , supaya pekerja tidak mengajukan tuntutan yang melampaui kemampuan perusahaan .

75. Anak
adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari 15 ( lima belas ) tahun .

76. Orang Muda
adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur 15 ( lima belas ) tahun atau lebih dan kurang dari 18 ( delapan belas ) tahun .

77. Orang Dewasa
adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur 18 ( delapan belas ) tahun keatas .

78. Waktu Kerja ( Jam Kerja )
adalah waktu untuk melakukan pekerjaan , dapat dilaksanakan pada siang hari dan atau pada malam hari .

  1. Hari adalah waktu sehari semalam selama 24 ( dua puluh empat ) jam .
  2. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai 18.00 .

79. Lembur
adalah kelebihan jam kerja yang dilakukan oleh tenaga kerja melebihi 7 ( tujuh ) jam sehari untuk 6 ( enam ) hari kerja atau 8 ( delapan ) jam sehari untuk 5 ( lima ) hari kerja dan atau 40 ( empat puluh ) jam seminggu .

80. Cuti ( Istirahat Tahunan )
adalah pemberian istirahat bagi tenaga kerja selama 12 ( dua belas ) hari kerja apabila tenaga kerja tersebut telah mempunyai masa kerja 12 ( dua belas ) bulan berturut ??? turut .

81. Upah
adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja / buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan , atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan , atau peratuaran perundang-undangan , dan dibayar atas dasar suatu perjanjian antara pengusaha dengan buruh , termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya .

82. Upah Minimum
adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap .

83. Upah Minimum Propinsi ( UMP )
adalah Upah Minimum yang berlaku disuatu Propinsi .

84. Upah Minimum Sektoral Propinsi ( UMSP )
adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral disuatu Propinsi .

85. Upah Minimum Kabupaten / Kota
adalah upah minimum yang berlaku didaerah Kabupaten / Kota atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu .

86. Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota
adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral didaerah Kabupaten / Kota atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu .

87. Buku Upah
adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada pengusaha untuk membuat buku catatan yang mudah dimengerti oleh semua pihak tentang pembayaran sejumlah upah pekerja yang diterima dari pengusaha

88. Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Jamsostek )
adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja , sakit , hamil , bersalin , hari tua , dan meninggal dunia .

89. Kesejahteraan Pekerja
adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah , baik selama maupun diluar hubungan kerja , yang secara langsung dan tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja .

90. Tunjangan Tetap
adalah suatu imbalan yang diterima oleh pekerja secara tetap jumlahnya dan pembayarannya teratur yang tidak dikaitkan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi kerja tertentu .

91. Tunjangan Tidak Tetap
adalah suatu tunjangan / bantuan yang diterima oleh pekerja secara tidak tetap jumlahnya dan pembayarannya tidak teratur yang dikaitkan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi tertentu .

92. THR Keagamaan
adalah Pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bantuan lain .

93. Norma Kerja
adalah suatu kaidah atau norma berdasarkan standart yang diatur dalam peraturan perundang ??? undangan , merupakan suatu aturan yang bersifat normatif .

94. Pengawasan Ketenagakerjaan
adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan palaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan

95. Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 )
adalah suatu upaya perlindungan terhadap tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja serta sumber ??? sumber produksi agar selamat , sehat , dan aman .

96. Kecelakaan Kerja
adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul dari hubungan kerja dan kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui ( dilewati ) .Penyakit Akibat Kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja .

  1. Cacat Sebagian adalah hilangnya atau tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh tenaga kerja untuk selama ??? lamanya .
  2. Cacat Total adalah keadaan tenaga kerja tidak mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya .
  3. Cacat Fungsi adalah keadaan berkurangnya kemampuan atau tidak berfungsinya sebagian anggota tubuh tenaga kerja akibat kecelakaan kerja untuk selama ??? lamanya .

97. Kondisi Kerja
adalah hal ??? hal yang berkaitan dengan norma dan syarat ??? syarat kerja yang mencakup upah , waktu kerja , dan jaminan sosial tenaga kerja .

98. Lingkungan Kerja
adalah kedaan bahan , peralatan , proses produksi , cara dan sifat pekerjaan serta keadaan lainnya disekitar tempat kerja yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja . Tempat kerja itu sendiri adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup maupun lapangan terbuka , bergerak maupun tetap dimana tenaga kerja bekerja atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya termasuk semua ruangan , lapangan , halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja .

99. Iklim Kerja
adalah hasil perpaduan suhu , kelembaban , kecepatan gerakan udara dan panas radiasi dengan tingkat pengeluaran panas dari tubuh tenaga kerja sebagai akibat pekerjaan .

100. Pegawai Pengantar Kerja
adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas , tanggung jawab , wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan antar kerja meliputi pelayanan , konsultasi , penempatan , perijinan dan informasi instansi pemerintah / swasta serta unit ??? unit lainnya .

101. Instruktur Latihan Kerja
adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugasi secara penuh dalam jabatan fungsional pada bidang tugas latihan kerja .

102. Pegawai Perantara Perselisihan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja ( PI / PHK )
adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang ditugasi untuk memberikan pemerantaraan perkara / kasus PI / PHK .

103. Arbiter
adalah orang atau juri / dewan yang ditunjuk oleh pekerja dan pengusaha melalui surat perjanjian bersama untuk menyelesaikan perkara / kasus perselisihan industrial atau pemutusan hubungan kerja , dimana kedua belah pihak menyatakan tunduk kepada putusan yang dibuat oleh orang atau Juri / Dewan tersebut .

104. Panitera
adalah Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Ketenagakerjaan yang diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang diberi tugas membantu penyelesaian perkara pada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah atau Pusat (P4D atau P4P).

105. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah ( P4D ) atau P4- Daerah disebut juga Panitia Daerah
adalah lembaga tingkat pertama yang bertugas dan berfungsi menyelesaikan perkara perselisihan industrial atau pemutusan hubungan kerja , berkedudukan ditingkat propinsi atau ditempat lain yang ditentukan dengan komposisi keanggotaan bersifat tripartite ( wakil pemerintah , wakil pengusaha , wakil pekerja / karyawan ) .

106. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat ( P4P ) atau P4-Pusat disebut juga Panitia Pusat
adalah lembaga tingkat banding yang bertugas dan berfungsi menyelesaikan perkara / kasus perselisihan industrial atau pemutusan hubungan kerja , berkedudukan di Jakarta dengan komposisi keanggotaan bersifat tripartite ( wakil pemerintah , wakil pengusaha , wakil pekerja / karyawan ) .

107. Pengawas Ketenagakerjaan
adalah PNS dari instansi ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian khusus , berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku , ditugaskan secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan .

108. Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS )
adalah PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang ??? undang sebagai pembantu polisi dalam mengadakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan dan pelanggaran tertentu ( dalam hal ini bidang ketenagakerjaan ) . Sebagian dari mereka pengawas ketenagakerjaan diangkat juga sebagai PPNS dan secara ex-officio Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi termasuk PPNS